Elemen 5. Perencanaan dan Prosedur – Prakualifikasi CSMS di KKKS Mobil Cepu Ltd.


Jasa Konsultan K3

Sesuai dengan peraturan PTK-005/2018 SKK Migas, Kontraktor perlu membuktikan penerapan SMK3 di dalam perusahaan untuk menyakinkan KKKS Mobil Cepu Ltd. bahwa Kontraktor mampu melakasanakan pekerjaan servise dengan aman sesuai bukti penerapan K3LL yang sudah dilaksanakan.

Pra Kualifikasi atau PQ adalah tahapan dalam CSMS untuk menyaring dan memilih kontraktor berdasarkan kemampuan kontraktor, kompetensi pekerja kontraktor, kekuatan finansial dan kinerja K3LL, dengan mempertimbangkan tingkat risiko baik secara teknis, komersial, dan persyaratan khusus K3LL dari pekerjaan.

Tujuan dari Penilaian Kualifikasi ini adalah:

  • Untuk meninjau Kinerja K3L Kontraktor selama lima tahun terakhir.
  • Untuk memastikan Kontraktor memiliki Sistem Manajemen K3L yang memadai untuk melaksanakan kontrak.
  • Untuk meninjau apakah Kontraktor pernah punya histori bekerja di Perusahaan

Semua data Pra Kualifikasi atau Penilaian Kualifikasi tercatat di CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) adalah daftar vendor di database SKK Migas yang lulus proses Penilaian Kualifikasi.

Jika vendor tidak tercantum dalam CIVD dan Kategorisasi Tingkat Risiko adalah Sedang atau TInggi kemudian Kontraktor harus dievaluasi menggunakan seperangkat kuesioner Penilaian Kualifikasi sesuai standard SKK Migas dan dilakukan penilaian sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan.

Kuesioner Penilaian Kualifikasi CSMS K3LL di KKKS Mobil Cepu Ltd. tersebut memiliki 8 elemen, kuesioner tersebut yaitu:

  • Elemen 1. Kepemimpinan dan Komitmen
  • Elemen 2. Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL
  • Elemen 3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi
  • Elemen 4. Manajemen Risiko
  • Elemen 5. Perencanaan dan Prosedur
  • Elemen 6. Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL
  • Elemen 7. Audit dan Tinjauan Manajemen K3LL
  • Elemen 8. Manajemen K3L serta Pencapaian Lainnya

Kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan total nilai kualifikasi dibandingkan dengan batas kelulusan sesuai kategori Risiko Pekerjaan tersebut. Untuk pekerjaan dengan kategori Risiko Tinggi, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 60%, untuk pekerjaan dengan kategori Risiko Sedang, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 54,3%, sedangkan untuk pekerjaan dengan Resiko Rendah tidak perlu dilakukan Penilaian Kualifikasi.

Kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan nilai kualifikasi pada 4 (empat) elemen mandatori/wajib yaitu:

  • 1.1. Komitmen K3LL melalui kepemimpinan
  • 2.1. Kebijakan dan Dokumen K3LL
  • 4.1. Penanganan Bahaya dan Pengaruh
  • 5.1. Buku panduan K3LL dan Operasi
  • Elemen tersebut harus mencapai nilai minimum 60% untuk Resiko Tinggi dan 54.3% untuk Resiko Sedang. Jika salah satu elemen tidak mencapai nilai minimum maka Kontraktor tersebut TIDAK lulus.

    Hubungi Konsultan Safety untuk support Pra-Kualifikasi di KKKS Mobil Cepu Ltd. – 08111346468


    Elemen 5. Perencanaan dan Prosedur – Prakualifikasi CSMS di KKKS Mobil Cepu Ltd.

    Perencanaan

    Perusahaan harus mempertahankan, dalam program kerjanya secara keseluruhan, rencana untuk mencapai tujuan dan kriteria kinerja HSE. Rencana ini harus mencakup:

    • deskripsi tujuan yang jelas;
    • penunjukan tanggung jawab untuk menetapkan dan mencapai tujuan dan kriteria kinerja pada setiap fungsi dan tingkat yang relevan organisasi;
    • cara untuk mencapainya;
    • kebutuhan sumber daya;
    • skala waktu untuk implementasi;
    • program untuk memotivasi dan mendorong personel menuju budaya K3LL yang sesuai;
    • mekanisme untuk memberikan umpan balik kepada personel tentang kinerja K3LL;
    • proses untuk mengenali kinerja K3LL pribadi dan tim yang baik (misalnya skema penghargaan keselamatan);
    • mekanisme evaluasi dan tindak lanjut.

    Prosedur dan Instruksi Kerja

    Kegiatan yang tidak adanya prosedur tertulis dapat mengakibatkan: pelanggaran kebijakan HSE atau pelanggaran persyaratan legislatif atau kriteria kinerja, harus diidentifikasi. Prosedur atau standar yang terdokumentasi harus disiapkan untuk aktivitas tersebut, yang menjelaskan bagaimana aktivitas tersebut harus dilakukan—baik oleh karyawan perusahaan itu sendiri, atau oleh orang lain yang bertindak atas namanya—untuk memastikan integritas teknis dan untuk mentransfer pengetahuan secara efektif.

    Semua prosedur tertulis harus dinyatakan secara sederhana, tidak ambigu dan dapat dimengerti, dan harus menunjukkan orang yang bertanggung jawab, metode yang akan digunakan dan, jika sesuai, standar dan kriteria kinerja yang harus dipenuhi.

    Prosedur diperlukan untuk kegiatan pengadaan dan kontrak, untuk memastikan bahwa pemasok dan mereka yang bertindak atas nama perusahaan mematuhi persyaratan kebijakan perusahaan yang terkait dengan mereka.

    Manajemen Perubahan

    Perusahaan harus memelihara prosedur untuk merencanakan dan mengendalikan perubahan, baik permanen maupun sementara, pada manusia, pabrik, proses dan prosedur, untuk menghindari konsekuensi HSE yang merugikan.

    Prosedur harus sesuai untuk mengatasi masalah HSE yang terlibat, sesuai dengan sifat perubahan dan konsekuensi potensialnya, dan harus membahas:

    • dentifikasi dan dokumentasi perubahan yang diusulkan dan penerapan.
    • Tanggung jawab untuk meninjau dan mencatat potensi bahaya HSE dari perubahan atau implementasinya.
    • Dokumentasi perubahan dan prosedur pelaksanaan yang disepakati, meliputi:
      • langkah-langkah untuk mengidentifikasi bahaya HSE dan untuk menilai serta mengurangi risiko dan efek;
      • persyaratan komunikasi dan pelatihan;
      • batas waktu, jika ada;
      • persyaratan verifikasi dan pemantauan;
      • kriteria penerimaan dan tindakan yang harus diambil jika dilanggar.
    • Wewenang untuk persetujuan untuk menerapkan perubahan yang diusulkan.

    Konsultan Safety - Prakualifikasi di KKKS Mobil Cepu Ltd.

    Perencanaan Kondisi Darurat dan Kelangsungan Bisnis

    Perusahaan harus memelihara prosedur untuk mengidentifikasi keadaan darurat yang dapat diperkirakan dengan tinjauan dan analisis sistematis. Catatan tentang potensi kedaruratan yang teridentifikasi seperti itu harus dibuat, dan diperbarui pada interval yang sesuai untuk memastikan respons yang efektif terhadapnya.

    Perusahaan harus mengembangkan, mendokumentasikan dan memelihara rencana untuk menanggapi potensi keadaan darurat tersebut, dan mengkomunikasikan rencana tersebut kepada:

    • komando dan kontrol personel;
    • layanan darurat;
    • karyawan dan kontraktor yang mungkin terkena dampak;
    • orang lain yang mungkin terkena dampak.

    Rencana darurat harus mencakup:

    • Organisasi, tanggung jawab, wewenang dan prosedur untuk tanggap darurat dan pengendalian bencana, termasuk pemeliharaan dari komunikasi internal dan eksternal.
    • Sistem dan prosedur untuk menyediakan perlindungan personel, evakuasi, penyelamatan dan perawatan medis.
    • Sistem dan prosedur untuk mencegah, mengurangi dan memantau dampak lingkungan dari tindakan darurat.
    • Prosedur untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang, kerabat dan lainnya pihak terkait
    • Sistem dan prosedur untuk memobilisasi peralatan, fasilitas dan personel perusahaan.
    • Pengaturan dan prosedur untuk memobilisasi sumber daya pihak ketiga untuk dukungan darurat
    • Pengaturan untuk melatih tim tanggap dan untuk menguji sistem dan prosedur darurat.

    Untuk menilai efektivitas rencana respons, perusahaan harus memelihara prosedur untuk menguji rencana darurat dengan latihan skenario dan cara lain yang sesuai, pada interval yang tepat, dan merevisinya seperlunya berdasarkan pengalaman yang diperoleh.

    Prosedur juga harus tersedia untuk penilaian berkala kebutuhan peralatan darurat dan pemeliharaan peralatan tersebut dalam keadaan siap.

    Konsultan Safety - Prakualifikasi di KKKS Mobil Cepu Ltd.

    Pertanyaan dan Bukti Implementasi Elemen 4. Manajemen Risiko

    No Pertanyaan Dokumen Bukti Penerapan
    5.1 a

    Apakah Anda mempunyai buku panduan K3LL perusahaan atau buku panduan Operasi yang sesuai dengan aturan- aturan K3LL yang dijelaskan secara rinci dalam cara kerja K3LL dan aturan keselamatan yang disahkan oleh perusahaan seperti yang menyangkut perancah (scaffolding) alat pengangkat, alat-alat berat, bejana tekan atau penggalian ? ” Ya /Tidak

    ,p>Jika jawabannya Ya, lampirkan copy dari dokumen pendukung.

    • Lampirkan daftar isi manual K3LL, daftar prosedur dan instruksi kerja,dan laporan kajian SMK3LL
    • Prosedur-prodedure K3LL
    • Hasil penilaian Risiko K3LL
    5.1 b Bagaimana Anda memastikan bahwa cara kerja dan prosedur yang digunakan oleh karyawan di lapangan konsisten dengan tujuan dan pengaturan kebijakan K3LL Anda ?
    • Jadwal revisi prosedur
    • Bukti pendukung tindaklanjut efektif itas dan umpan balik untuk perbaikan
    5.2 a Bagaimana Anda memastikan bahwa infrastruktur, stasiun produksi (plant) dan peralatan yang digunakan (di wilayah kerja Anda, lokasi klien, atau pada lokasi lain) disertifikasi, didaftarkan, dikendalikan dan dipelihara dengan benar dan dalam kondisi kerja yang baik ?
    • Prosedur/program tertulis mengenai sertifikasi, inspeksi dan pemeliharaan (prefentif dan korektif) infrastruktur dan peralatan.
    • Daftar infrastruktur dan peralatan yang disertifikasi.
    • Jadwal program pemeliharaan (prefentif dan korektif)
    • Program inspeksi: Ruang lingkup, frekuensi, tim, hasil dan tindaklanjut
    • Bukti inspeksi/sertifikasi dari pihak ketiga
    • Bukti pendukung implementasi prosedur/program.
    5.3 a Bagaimana Anda mengelola perubahan dan menilai risiko terkait seperti personel, peralatan, proses, dokumentasi?
    • Prosedur manajemen perubahan
    • Bukti implementasi pada berbagai kegiatan
    • Bukti tindaklanjut efektifitas
    • Catatan formulir- formulir manajemen perubahan
    Hubungi Konsultan Safety untuk melengkapi bukti yang perlu dilampirkan Elemen 5 ini

    Hubungi Konsultan Safety untuk coaching penyusunan dokumen PraKualifikasi – CSMS di KKKS Mobil Cepu Ltd. – Hub. 08111346468





    Ref: OGP 210 replaced with IOGP 510, IOGP 423, dan PTK-005/2018 SKK Migas.