

Dari pengalaman saya sebagai Konsultan Safety, begitu banyak Kontraktor ingin lulus CSMS secara cepat. Mereka tidak memahami kenapa KKKS maupun perusahan lain seperti PLN, Perusahaan Konstruksi bahkan perusahaan Swasta menerapkan CSMS.
Kontraktor masih menganggap CSMS akan mempersulit mereka untuk mendapatkan pekerjaan, bahkan ada Kontraktor yang masih menganggap bahwa kecelakan kerja terjadi karena nasib si pekerja bukan tanggung jawab perusahaan.
Sangat menyedihkan bukan? Kalau kita baca di media sosial tentang kecelakaan kerja, maka manajemen perusahaan selalu mengatakan: ”musibah itu murni karena kecelakaan kerja”
Proses Risk Management sebagai barrier seperti Identifikasi bahaya, Kajian Risiko, kontrol pengamannya, inspeksi, supervisor, prosedur, sistem manajemen K3 berlobang besar semuanya hanya karena mengejar keuntungan.
Percakapan tentang CSMS Untuk KKKS GUJARAT STATE PETROLEUM CORPORATION LIMITED

Berikut beberapa percakapan yang sering terjadi dari Kontraktor (Kon) yang menelpon Konsultan Safety (KS).
Kon: Pak bisa bantu saya untuk lulus CSMS?”
KS: Apakah Bapak punya tatanan SMK3 yang sudah diterapkan?
Kon: Belum Pak, apa itu SMK3?
KS: SMK3 adalah Sistem Manajemen K3 dan bukti penerapannya itu sebagai dasar penilaian dari elemen dan sub elemen CSMS.
KS: Kami hanya bisa memberikan bimbingan tentang pengertian elemen dan sub elemen CSMS sesuai yang diminta KKKS namun bukti dokumennya harus dari perusahaan Bapak.
Kon: Wah sulit ya…
KS: Bukan sulit tetapi belum terbiasa dengan tatanan Sistem Manajemen K3 karena KKKS tidak mau mengambil risiko dari Kontraktor yang tidak kompeten di K3.
KS: Kecelakaan Kerja bagi perusahaan minyak dan perusahaan besar lainnya akan merusak reputasi perusahaan disamping kerugian-kerugaian yang lainnya.
KS: Sudah waktunya kontraktor punya tanggung jawab K3 terhadap pekerjanya dengan menata sistem K3 yang baik
Kon: berapa lama prosesnya untuk menerapkan SMK3?
KS: “untuk menerapkan sistem SMK3 yang baik itu minimal 6 bulan, sehingga ada bukti-bukti penerapan SMK3 untuk memenuhi CSMS”
Kon: “Apakah harus sertifikasi SMK3?”
KS: Itu tergantung dari proses bisnis Bapak, sesuai aturan PP 50 tahun 2012, tentang SMK3. Jika pekerja Perusahaan Bapak lebih dari 100 orang atau Bapak menjalankan bisnis yang berisiko tinggi (ada kemungkinan bisa menyebabkan Fatality) maka perlu Perusahaan Bapak di sertifikasi SMK3 sebagai persyaratan dari Depnaker.
KS: KKKS sendiri tidak menyaratkan adanya sertifikat SMK3.
Kon: Lalu sertifikatnya buat apa?
KS: Sertifikat yang berhubungan K3 akan memberikan tambahan nilai saat Penilaian Kualifikasi CSMS sesuai Element 8.
Kon: Apa sih syarat kelulusan CSMS?
KS:Ini tergantung jenis pekerjaan yang akan Bapak tangani. Untuk pekerjaan High Risk, minimum scorenya 60, untuk medium risk scorenya 54.3 untuk low risk tidak perlu proses Penilaian Kualifikasi CMS.
KS: Namun demikian ada 4 elemen CSMS yang bersifat mandatory harus mempunyai score nila 60 yaitu yang berhubungan dengan elemen yang berhubungan dengan: Komitmen K3LL melalui kepemimpinan, Penilaian Risiko dan Pengendalian, dan Manual Operasional K3LL.
Kon: Apakah Bapak bisa bantu perusahaan saya untuk menerapkan SMK3 dan penyusunan CSMS?
KS: Saya salut dengan Bapak yang punya pikiran terbuka untuk meningkatkan reputasi Perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 sebagai tanggung jawab moral dan hukum, bukan hanya sekedar mengejar Sertifikat-sertifikat K3.
KS: Nanti saya sampaikan penawarannya untuk penerapan SMK3 nya dulu baru nanti untuk coaching CSMSnya.
Hubungi Konsultan Safety jika perusahaan Anda membutuhkan support yang berkaitan dengan K3, baik itu masalah SMK3, CSMS, ISO 45001, Safety Culture, Risk Assessment, Incident Investigation, Human Performance dan masih banyak lagi yang lainnya.
Konsultan Safety:
Joko Wartono,
WA: 08111346468,
Email: Jwartono@live.com,
web: www.konsultansafey.com