Prakualifikasi CSMS Mitra Kerja di KKKS Premier Oil Natuna Sea Bv. sesuai PTK 05 – Hub 08111346468


Jasa Konsultan K3

PTK05 sebagai Pedoman Tata Kerja (“PTK”) Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (“K3LL”) disusun untuk digunakan sebagai acuan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”) dan Mitra Kerja dalam mengembangkan, melaksanakan, dan meningkatkan Pengelolaan K3LL baik untuk KKKS dan Mitra Kerja.

Konsultan Safety berpengalaman memberikan bantuan dalam penyususan dokumen Penilaian Kualifikasi untuk KKKS Premier Oil Natuna Sea Bv. | Hubungi: 08111246468

Penilaian Kualifikasi (PK)

Penilaian Kualifikasi (PK) merupakan suatu prosedur untuk menilai kualifikasi Mitra Kerja dalam hal K3LL. Proses ini bertujuan untuk menjaring kontraktor yang mampu dalam mengelola K3LL untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan klasifikasinya. PK dilakukan hanya untuk pekerjaan dengan kategori Risiko Sedang dan Tinggi.

Setiap KKKS menggunakan data penilaian Prakualifikasi K3LL Mitra Kerja yang terdapat di dalam Bank Data K3LL. Hanya Mitra Kerja yang memenuhi persyaratan yang akan diikutsertakan dalam proses tender. Jika data K3LL Mitra Kerja tidak tercantum dalam Bank Data K3LL maka akan dilakukan Penilaian Kualifikasi K3LL. Penilaian Kualifikasi K3LL hanya dilakukan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori Risiko Pekerjaan Sedang (S) atau Tinggi (T). Penilaian Kualifikasi K3LL Mitra Kerja harus dilakukan sebelum tender.

Pelaksanaan Penilaian Kualifikasi lebih detail dapat dilihat pada Lampiran 3.3 Instruksi Kerja Pelaksanaan Penilaian Kualifikasi serta Formulir Penilaian Kualifikasi. Nilai minimum Penilaian Kualifikasi adalah 60% untuk tingkat Risiko Tinggi dan 54,3% untuk tingkat Risiko

Konsultan Safety berpengalaman memberikan bantuan dalam penyususan dokumen Penilaian Kualifikasi untuk KKKS Premier Oil Natuna Sea Bv. | Hubungi: 08111246468

Peran KKKS dan Mitra Kerja dalam Tahapan Pengelolaan K3LL Mitra Kerja

No Tahapan Pengelolaan K3LL Peran KKKS Peran Mitra Kerja
1 Penilaian Risiko a. Menentukan Risiko pekerjaan yang akan dilakukan mengacu pada tingkat Risiko pekerjaan di dalam CIVD.
b. Melakukan penilaian Risiko dengan Formulir Penilaian Risiko, jika tingkat Risiko pekerjaan pada CIVD tidak definitif (rentang Risiko) atau jenis pekerjaan tidak terdapat pada CIVD.
2 Penilaian Kualifikasi (PK) a. Memeriksa status nilai kualifikasi mitra kerja di CIVD.
b. Melakukan PK bagi mitra kerja yang belum terdaftar dalam CIVD.
c. Melakukan pembinaan kepada mitra kerja yang tidak lulus PK.
a. Mengisi formulir PK dan menyertakan Lampiran yang relevan.
b. Mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh KKKS dengan baik.
3 Seleksi a. Memeriksa keberadaan Rencana K3LL dalam dokumen tender (untuk Risiko Tinggi).
b. Memeriksa keberadaan Rencana K3LL yang dikirimkan oleh pemenang tender sesudah penerimaan penunjukan pemenang (untuk Risiko Sedang).
a. Menyiapkan Rencana K3LL sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.
4 Penilaian Sebelum Bekerja (PSB) a. Rapat awal
b. Memastikan kesiapan mobilisasi Mitra Kerja
a. Melakukan finasilasi Rencana Kerja K3LL sesuai dengan lingkup kerja
b. Rapat awal
c. Melakukan persiapan mobilisasi Mitra Kerja
5 Penilaian Berjalan (PB) a. Melakukan PB menggunakan Formulir Penilaian Berjalan dengan frekuensi mengacu pada Sub Bab IV.5.
b. Memasukkan nilai PB ke dalam CIVD satu kali selama jangka waktu Kontrak.
a. Bersama KKKS melakukan PB dan memberikan bukti implementasi yang dibutuhkan.
b. Jika nilai PB tidak memenuhi nilai minimum, mengajukan PK ulang 6 bulan setelah nilai PB masuk dalam CIVD.
6 Penilaian Akhir (PA) a. Melakukan PA di akhir Kontrak dengan menggunakan Formulir Penilaian Akhir.
b. Memasukkan nilai PA ke dalam CIVD.
a. Bersama KKKS melakukan PA dan memberikan bukti-bukti implementasi yang dibutuhkan.
b. Jika nilai PA tidak memenuhi nilai minimum, mengajukan PK ulang 6 bulan setelah nilai PA masuk dalam CIVD.

Kriteria Penilaian Kualifikasi

Kriteria yang digunakan dalam melakukan Penilaian Kualifikasi kepada Mitra Kerja mengacu pada kriteria yang terdiri dari 8 elemen yang terdapat dalam Kuesioner Penilaian Kualifikasi, yaitu:

  1. Kepemimpinan dan Komitmen
  2. Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL
  3. Organisasi, Tanggung jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi
  4. Manajemen Risiko
  5. Perencanaan dan Prosedur
  6. Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL
  7. Audit dan Tinjauan Sistem Pengelolaan K3LL
  8. Manajemen K3LL

Penetapan Kelulusan Penilaian Kualifikasi

  1. KKKS menetapkan kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan total nilai kualifikasi dibandingkan dengan batas kelulusan sesuai kategori Risiko Pekerjaan tersebut.
  2. Dalam Penilaian Kualifikasi untuk pekerjaan dengan kategori Risiko Tinggi, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 60%.
  3. Dalam Penilaian Kualifikasi untuk pekerjaan dengan kategori Risiko Sedang, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 54,3%.
  4. Selanjutnya KKKS menetapkan kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan nilai kualifikasi pada 4 (empat) elemen mandatori/wajib yaitu:
  • Elemen 1. Komitmen K3LL melalui Kepemimpinan
  • Elemen 2. Kebijakan dan Sasaran Strategis
  • Elemen 4. Penilaian Risiko dan Pengendalian
  • Elemen 5. Manual Operasional K3LL

Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila nilai kualifikasi setiap elemen wajib tersebut memenuhi nilai minimal 6 dan memenuhi nilai minimal kelulusan sebagaimana dijelaskan pada bagian 2 dan 3 di atas.

Jika terdapat elemen wajib dengan nilai di bawah 6, maka tidak akan diteruskan ke tahap berikutnya.

Konsultan Safety berpengalaman memberikan bantuan dalam penyususan dokumen Penilaian Kualifikasi untuk KKKS Premier Oil Natuna Sea Bv. | Hubungi: 08111246468

Source: PEDOMAN TATA KERJA Nomor: PTK-005/SKKMA0000/2018/S0