Apa tujuan implementasi SMK3?
Ada prinsip umum bahwa hanya 15% masalah yang harus dikerjakan oleh karyawan dan 85% harus disiapkan oleh sistem manajemen. Dalam sistem penyelidikan kecelakaan, akar permasalaha harus sampai menemukan bagian sistem manajemen apa yang tidak terkendali dan mengapa bisa terjadi. Perbaikan-perbaikan dan pencegahan juga harus ditujukan pada perbaikan sistem manajemennya bukan pada peralatan atau orang yang terlibat langsung. Seperti dalam bidang manajemen bisnis lainnya, juga dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, perlu diberlakukan sistem manajemen yang efektif. SMK3 bertujuan untuk meminimalsasi secara sistematis risiko kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terlibat oleh aktivitas, produk atau layanan dalam organisasi. SMK3 ini adalah untuk membantu organisasi mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meningkatkan kualitas produksi atau layanan dan kinerja organisasi dengan mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.
Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Karawang International Industrial City | Konsultan Safety 081219844944
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Karawang International Industrial City untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
Perusahaan mana Yang Wajib Menerapkan SMK3
Diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 bahwa setiap perusahaan yang pekerjanya di seratus orang atau lebih dan atau mempunyai potensi resiko tinggi yang ditimbulkan oleh sifat-sifat bahan baku maupun proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Organisasi yang berpotensi bahaya tinggi diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan, minyak dan gas bumi, atau pertambangan. Jika organisasi kesulitan menentukan apakah proses atau bahan baku termasuk bahaya tinggi, maka organisasi tersebut bisa menghubungi Depnaker setempat untuk melakukan analisa resiko bahaya yang timbulkan dari proses produksi perusahaan,
Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa sebagai organisasi untuk melindungi pekerjanya, lingkungan kerja dan asset organisasi, bagi organisasi yang sudah berkembang, pastinya menganggap persyaratan ini bukan lagi persyaratan yang membebani untuk menerapkan SMK3 tetapi justru mengimplementasikan SMK3 lebih dari yang dipersyaratkan sehingga PP No 50 Tahun 2012. Bagi organisasi tersebut justru untuk memperjelas apa yang sudah dan yang perlu di lakukan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Karawang International Industrial City untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468