Manfaat Penerapan SMK3
Banyak sekali manfaat penerapan SMK3 dalam organisasi karena SMK3 menupakan sistem manajemen sehingga perbaikan pada sistem K3 akan meningkatkan kinerja sistem-sistem manajemen yang lainnya. Secara garis besar keuntungan penerapan SMK3 dalam perusahaan sebagai berikut :
- Meningkatkan komitmen top management dalam melindungi pekerja terhadap resiko kecelakaan kerja.
- Meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- meningkatkan kompetisi dalam bisnis.
- Memberi proteksi pada industri dalam negeri terhadap resiko pelanggaran peraturan dan demo pelanggaran hak pekerja.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri Purati Kencana Alam untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
Apa Persyaratan mendapatkan Sertifikasi SMK3?
Jika perusahaan Anda termasuk kategori organisasi yang wajib SMK3, dan jika Anda memerlukan bantuan konsultan, maka Konsultan Safety siap membantu organisasi Anda. Konsultan safety bekerjasama dengan pihak ketiga untuk proses sertifikasi juga membantu perusahaan membuatkan prosedure yang diperlukan sebagai manual, prosedure, SOP dalam menjalankan SMK3 di organisasi Anda.
Jika perusahaan Anda sama sekali belum menerapkan Sistem Manajeman K3 maka ada banyak hal yang perlu diadakan diantaranya pembuatan manual K3, prosedur, SOP dan Form. Disamping itu organisasi Anda perlu memiliki seorang AK3 Umum dan mempersiapkan P2K3 yang akan melaksanakan SMK3 dalam perusahaan.

Peraturan perundang-undangan yang perlu berhubungan dengan penerapan SMK3:
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
- Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
- Permen 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
Secara voluntir perusahaan Anda bisa mengimplementasikan SMK3 sendiri, bahkan beberapa perusahaan besar tidak perlu sertifikasi SMK3 namun dalam aktivitas kesehariannya mereka menjalankan prinsip-prinsip SMK3 bahkan lebih dari yang dipersyaratkan oleh peraturan K3. SMK3 sendiri merupakan sistem yang bisa diterapkan dalam perusahan walaupun organisasi tidak beresiko tinggi.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri Purati Kencana Alam untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
