Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Kawasan Industri Safe N Lock | Konsultan Safety 0811 134 6468

Manfaat Penerapan SMK3

Banyak sekali keuntungan penerapan SMK3 dalam perusahaan karena SMK3 menupakan sistem manajemen sehingga perbaikan pada sistem K3 akan meningkatkan performa sistem-sistem manajemen yang lainnya. Secara garis besar manfaat penerapan SMK3 dalam perusahaan sebagai berikut :

  • Meningkatkan komitmen top management dalam melindungi pekerja terhadap resiko kecelakaan kerja.
  • Meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • meningkatkan daya saing dalam perdagangan.
  • Memberi proteksi pada industri dalam negeri terhadap resiko pelanggaran peraturan dan aksi protes pelanggaran hak pekerja.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri Safe N Lock untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Apa Persyaratan mendapatkan Sertifikasi SMK3?

Jika perusahaan Anda termasuk kategori perusahaan yang wajib SMK3, dan jika Anda memerlukan bantuan konsultan, maka Konsultan Safety siap membantu perusahaan Anda. Konsultan safety bekerjasama dengan pihak ketiga untuk proses sertifikasi juga membantu organisasi membuatkan prosedure yang diperlukan sebagai manual, prosedure, SOP dalam menjalankan SMK3 di organisasi Anda.

Jika organisasi Anda sama sekali belum menerapkan Sistem Manajeman K3 maka ada banyak hal yang perlu diadakan diantaranya pembuatan manual K3, prosedur, SOP dan Form. Disamping itu organisasi Anda perlu memiliki seorang AK3 Umum dan mempersiapkan P2K3 yang akan melaksanakan SMK3 dalam organisasi.


 
Peraturan perundang-undangan yang perlu berhubungan dengan penerapan SMK3:

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  • Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
  • Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Permen 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Secara sukarela perusahaan Anda bisa mengimplementasikan SMK3 sendiri, bahkan beberapa organisasi besar tidak perlu sertifikasi SMK3 namun dalam aktivitas kesehariannya mereka menerapkan prinsip-prinsip SMK3 bahkan lebih dari yang dipersyaratkan oleh peraturan K3. SMK3 sendiri adalah sistem yang bisa terimplementasi dalam perusahan walaupun organisasi tidak beresiko tinggi.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri Safe N Lock untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468