Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Kawasan Industri SiRIE | Konsultan Safety 0812 19 844 844

Manfaat Penerapan SMK3

Banyak sekali keuntungan penerapan SMK3 dalam organisasi karena SMK3 menupakan sistem manajemen sehingga perbaikan pada sistem K3 akan meningkatkan kinerja sistem-sistem manajemen yang lainnya. Secara garis besar keuntungan penerapan SMK3 dalam perusahaan sebagai berikut :

  • Meningkatkan komitmen top management dalam melindungi tenaga kerja terhadap bahaya kecelakaan kerja.
  • Meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • meningkatkan daya saing dalam bisnis.
  • Memberi proteksi pada industri dalam negeri terhadap resiko pelanggaran peraturan dan demo pelanggaran hak pekerja.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri SiRIE untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Apa Persyaratan mendapatkan Sertifikasi SMK3?

Jika perusahaan Anda termasuk kategori perusahaan yang wajib SMK3, dan jika Anda memerlukan bantuan konsultan, maka Konsultan Safety siap membantu organisasi Anda. Konsultan safety bekerjasama dengan pihak ketiga untuk proses sertifikasi juga membantu perusahaan membuatkan prosedure yang diperlukan sebagai manual, prosedure, SOP dalam menjalankan SMK3 di perusahaan Anda.

Jika perusahaan Anda sama sekali belum mengimplementasikan Sistem Manajeman K3 maka ada banyak hal yang perlu diadakan diantaranya pembuatan manual K3, prosedur, SOP dan Form. Disamping itu perusahaan Anda perlu mempunyai seorang AK3 Umum dan mempersiapkan P2K3 yang akan menjalankan SMK3 dalam organisasi.


 
Peraturan perundang-undangan yang perlu berhubungan dengan penerapan SMK3:

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  • Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
  • Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Permen 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Secara sukarela organisasi Anda bisa mengimplementasikan SMK3 sendiri, bahkan beberapa perusahaan besar tidak perlu sertifikasi SMK3 namun dalam aktivitas kesehariannya mereka menjalankan prinsip-prinsip SMK3 bahkan lebih dari yang ditentukan oleh peraturan K3. SMK3 sendiri merupakan sistem yang bisa terimplementasi dalam perusahan walaupun organisasi tidak beresiko tinggi.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri SiRIE untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468