Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Modern Cikande Industrial Estate | Konsultan Safety 0812 19 844 844

Manfaat Penerapan SMK3

Banyak sekali keuntungan penerapan SMK3 dalam organisasi karena SMK3 menupakan sistem manajemen sehingga perbaikan pada sistem K3 akan meningkatkan performa sistem-sistem manajemen yang lainnya. Secara garis besar manfaat penerapan SMK3 dalam organisasi sebagai berikut :

  • Meningkatkan komitmen top management dalam melindungi tenaga kerja terhadap bahaya kecelakaan kerja.
  • Meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • meningkatkan kompetisi dalam perdagangan.
  • Memberi perlindungan pada industri dalam negeri terhadap ancaman pelanggaran peraturan dan demo pelanggaran hak pekerja.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Modern Cikande Industrial Estate untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Apa Persyaratan mendapatkan Sertifikasi SMK3?

Jika perusahaan Anda termasuk kategori perusahaan yang wajib SMK3, dan jika Anda membutuhkan bantuan konsultan, maka Konsultan Safety siap membantu organisasi Anda. Konsultan safety bekerjasama dengan pihak ketiga untuk proses sertifikasi juga membantu perusahaan membuatkan prosedure yang diperlukan sebagai manual, prosedure, SOP dalam menjalankan SMK3 di perusahaan Anda.

Jika organisasi Anda sama sekali belum menerapkan Sistem Manajeman K3 maka ada banyak hal yang perlu dipersiapkan diantaranya pembuatan manual K3, prosedur, SOP dan Form. Disamping itu perusahaan Anda perlu mempunyai seorang AK3 Umum dan membentuk P2K3 yang akan melaksanakan SMK3 dalam perusahaan.


 
Peraturan perundang-undangan yang perlu berhubungan dengan penerapan SMK3:

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  • Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
  • Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Permen 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Secara voluntir perusahaan Anda bisa menerapkan SMK3 sendiri, bahkan beberapa perusahaan besar tidak perlu sertifikasi SMK3 namun dalam kegiatan kesehariannya mereka menerapkan prinsip-prinsip SMK3 bahkan lebih dari yang dipersyaratkan oleh peraturan K3. SMK3 sendiri merupakan sistem yang bisa diterapkan dalam perusahan walaupun organisasi tidak beresiko tinggi.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Modern Cikande Industrial Estate untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468