Sesuai dengan peraturan PTK-005/2018 SKK Migas, Kontraktor perlu membuktikan penerapan SMK3 di dalam perusahaan untuk menyakinkan KKKS BP Berau Ltd. bahwa Kontraktor mampu melakasanakan pekerjaan servise dengan aman sesuai bukti penerapan K3LL yang sudah dilaksanakan.
Pra Kualifikasi atau PQ adalah tahapan dalam CSMS untuk menyaring dan memilih kontraktor berdasarkan kemampuan kontraktor, kompetensi pekerja kontraktor, kekuatan finansial dan kinerja K3LL, dengan mempertimbangkan tingkat risiko baik secara teknis, komersial, dan persyaratan khusus K3LL dari pekerjaan.
Tujuan dari Penilaian Kualifikasi ini adalah:
- Untuk meninjau Kinerja K3L Kontraktor selama lima tahun terakhir.
- Untuk memastikan Kontraktor memiliki Sistem Manajemen K3L yang memadai untuk melaksanakan kontrak.
- Untuk meninjau apakah Kontraktor pernah punya histori bekerja di Perusahaan
Semua data Pra Kualifikasi atau Penilaian Kualifikasi tercatat di CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) adalah daftar vendor di database SKK Migas yang lulus proses Penilaian Kualifikasi.
Jika vendor tidak tercantum dalam CIVD dan Kategorisasi Tingkat Risiko adalah Sedang atau TInggi kemudian Kontraktor harus dievaluasi menggunakan seperangkat kuesioner Penilaian Kualifikasi sesuai standard SKK Migas dan dilakukan penilaian sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan.
Kuesioner Penilaian Kualifikasi CSMS K3LL di KKKS BP Berau Ltd. tersebut memiliki 8 elemen, kuesioner tersebut yaitu:
- Elemen 1. Kepemimpinan dan Komitmen
- Elemen 2. Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL
- Elemen 3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi
- Elemen 4. Manajemen Risiko
- Elemen 5. Perencanaan dan Prosedur
- Elemen 6. Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL
- Elemen 7. Audit dan Tinjauan Manajemen K3LL
- Elemen 8. Manajemen K3L serta Pencapaian Lainnya
Kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan total nilai kualifikasi dibandingkan dengan batas kelulusan sesuai kategori Risiko Pekerjaan tersebut. Untuk pekerjaan dengan kategori Risiko Tinggi, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 60%, untuk pekerjaan dengan kategori Risiko Sedang, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 54,3%, sedangkan untuk pekerjaan dengan Resiko Rendah tidak perlu dilakukan Penilaian Kualifikasi.
Kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan nilai kualifikasi pada 4 (empat) elemen mandatori/wajib yaitu:
Elemen tersebut harus mencapai nilai minimum 60% untuk Resiko Tinggi dan 54.3% untuk Resiko Sedang. Jika salah satu elemen tidak mencapai nilai minimum maka Kontraktor tersebut TIDAK lulus.
Hubungi Konsultan Safety untuk support Pra-Kualifikasi di KKKS BP Berau Ltd. – 08111346468
Elemen 6. Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL – Prakualifikasi CSMS di KKKS BP Berau Ltd.
6.1 Pekerjaan dan Tugas
Pekerjaan dan tugas harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan instruksi kerja yang dikembangkan pada tahap perencanaan—atau lebih awal, sesuai dengan kebijakan HSE:
Manajemen harus memastikan, dan bertanggung jawab atas, pelaksanaan dan verifikasi kegiatan dan tugas sesuai dengan prosedur yang relevan. Tanggung jawab dan komitmen manajemen terhadap implementasi kebijakan dan rencana ini mencakup, antara lain, memastikan bahwa tujuan K3L terpenuhi dan kriteria kinerja dan batas kendali tidak dilanggar. Manajemen harus memastikan kecukupan berkelanjutan dari kinerja HSE perusahaan melalui kegiatan pemantauan.
6.2 Pemantauan
Perusahaan harus memelihara prosedur untuk memantau aspek yang relevan dari kinerja HSE dan untuk menetapkan dan memelihara catatan hasil. Untuk setiap kegiatan atau area yang relevan, perusahaan harus:
Prosedur diperlukan untuk pemantauan aktif dan reaktif. Pemantauan aktif memberikan informasi jika tidak ada insiden, gangguan kesehatan, atau kerusakan pada lingkungan penerima. Ini termasuk memeriksa bahwa persyaratan HSEMS (misalnya prosedur) telah dipatuhi, dan bahwa tujuan dan kriteria kinerja terpenuhi. Pemantauan reaktif memberikan informasi tentang insiden (termasuk insiden nyaris celaka, gangguan kesehatan atau kerusakan lingkungan) yang telah terjadi dan memberikan wawasan tentang cara mencegah insiden serupa di masa mendatang.
6.3 Catatan K3
Perusahaan harus memelihara sistem pencatatan untuk menunjukkan sejauh mana kepatuhan terhadap kebijakan HSE dan persyaratannya, dan untuk mencatat sejauh mana tujuan yang direncanakan dan kriteria kinerja telah terpenuhi.
Prosedur hendaklah dipelihara untuk memastikan integritas, aksesibilitas dan pengendalian catatan tersebut—yang harus mencakup catatan kontraktor dan pengadaan yang relevan, hasil audit dan tinjauan (lihat bagian 7), catatan pelatihan (lihat bagian 3.4.2) dan catatan medis karyawan .
Waktu penyimpanan catatan harus ditetapkan dan dicatat, dan prosedur harus dipelihara mengenai ketersediaan dan kerahasiaannya.

6.4 Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
Perusahaan harus menetapkan tanggung jawab dan wewenang untuk memulai penyelidikan dan tindakan korektif jika terjadi ketidakpatuhan terhadap persyaratan tertentu yang berkaitan dengan HSEMS, operasinya atau hasilnya.
Situasi ketidakpatuhan dapat diidentifikasi dengan program pemantauan, melalui komunikasi dari karyawan, kontraktor, pelanggan, lembaga pemerintah atau masyarakat, atau dari investigasi insiden (lihat bagian 6.5 dan 6.6).
Perusahaan harus memelihara prosedur untuk penyelidikan dan tindakan korektif tersebut, dimana manajemen dari fungsi atau aktivitas individu yang bersangkutan, berkonsultasi dengan perwakilan manajemen, harus:
- Memberi tahu pihak-pihak terkait. l Tentukan urutan penyebab dan kemungkinan akar penyebab.
- Menetapkan rencana tindakan atau rencana perbaikan.
- Memulai tindakan pencegahan yang sepadan dengan sifat ketidakpatuhan.
- Terapkan kontrol untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan yang diambil efektif.
- Merevisi prosedur untuk memasukkan tindakan untuk mencegah terulangnya, mengkomunikasikan perubahan kepada personel yang relevan dan menerapkannya.
6.5 Pelaporan Insiden
Organisasi harus memelihara prosedur untuk pencatatan internal dan pelaporan insiden yang mempengaruhi, atau dapat mempengaruhi, kinerja HSE, sehingga pelajaran yang relevan dapat dipelajari dan tindakan yang tepat dapat diambil (lihat bagian 6.6).
Harus ada mekanisme yang ditetapkan untuk pelaporan insiden ke badan pengatur, sejauh yang disyaratkan oleh undang-undang atau sejauh yang mungkin diperlukan oleh kebijakan perusahaan tentang komunikasi eksternal.
Untuk menilai efektivitas rencana respons, perusahaan harus memelihara prosedur untuk menguji rencana darurat dengan latihan skenario dan cara lain yang sesuai, pada interval yang tepat, dan merevisinya seperlunya berdasarkan pengalaman yang diperoleh.
6.6 Tindak Lanjut Insiden
Baik keadaan langsung dari insiden tersebut, dan kelemahan HSEMS yang mendasari yang menyebabkannya, harus diidentifikasi untuk memungkinkan penilaian dibuat oleh mereka yang bertanggung jawab untuk mengizinkan tindakan tindak lanjut yang diperlukan.
Mekanisme dan tanggung jawab untuk tindak lanjut insiden harus didefinisikan dengan jelas. Mekanisme tersebut secara umum harus serupa dengan prosedur untuk menerapkan tindakan korektif dalam kasus ketidakpatuhan terhadap HSEMS (lihat bagian 6.4).
Tanggung jawab yang ditetapkan untuk tindak lanjut suatu insiden harus sesuai dengan tingkat keparahan konsekuensi nyata atau potensialnya.

Pertanyaan dan Bukti Implementasi Elemen 6. Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL
| No | Pertanyaan | Dokumen Bukti Penerapan |
|---|---|---|
| 6.1 a – f |
Implementasi system Manajemen K3LL dan pemantauan kinerja secara aktif a. Pengaturan apa yang dipunyai perusahaan Anda untuk pengawasan dan pemantauan kinerja K3LL?. b. Bagaimana perusahaan Anda memastikan implementasi dari prosedur-prosedur kerja di lokasi kerja misalnya kepatuhan terhadap prosedur, toolbox talks, pertemuan K3LL, pengawasan, observasi pekerjaan? c. Bagaimana Anda memantau kinerja K3LL karyawan misalnya sistem identifikasi bahaya, partisipasi K3LL? d. Pemantauan K3LL aktif apa saja yang dilakukan (misalnya pada saat tidak terjadi insiden)? e. Bagaimana Anda Melaporkan dan memperbaiki kelemahan- kelemahan yang teridentifikasi? f. Bagaimana Anda mengkomunikasikan hasil- hasil dari pemantaun kinerja aktif kepada personel yang relevan? |
|
| 6.2 | Indikator kinerja K3LL |
|
| 6.3 |
Pemantauan kinerja K3LL a. Bagaimana kinerja kesehatan dipantau dan dicatat? b. Bagaimana kinerja lingkungan dipantau dan dicatat?? c. Bagaimana kinerja keamanan dipantau dan dicatat? d. Bagaimana dan insiden near miss apa saja yang dilaporkan? e. Seberapa sering kinerja K3LL ditinjau? Oleh siapa? f. Bagaimana kinerja keamanan dipantau dan dilaporkan? g. Apakah Anda mencatat insiden kendaraan? |
|
6.4 a-e | Investigasi dan tindaklanjut insiden K3LL |
|
| Hubungi Konsultan Safety untuk melengkapi bukti yang perlu dilampirkan Elemen 6 ini | ||
Hubungi Konsultan Safety untuk coaching penyusunan dokumen PraKualifikasi – CSMS di KKKS BP Berau Ltd. – Hub. 08111346468
Ref: OGP 210 replaced with IOGP 510, IOGP 423, dan PTK-005/2018 SKK Migas.

