
Identifikasi Potensi Bahaya K3 | Konsultan SMK3 di Pabrik Peralatan Komunikasi.
Potensi bahaya (Hazard) merupakan segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan bahaya yang selalu ada di setiap aktivitas pekerjaan baik yang dilakukan di rumah,di lapangan apalagi di perusahaan atau industri. Potensi bahaya perlu di kendalikan karena bahaya yang ditimpbulkan bisa menyebabkan insiden berupa cidera hingga kematioan, merusak lingkungan, merusak citra perusahaan, menimbulkan kerusakan alat dan property, dan juga mengganggu proses produksi

Dalam UU No.l Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan. Sedangkan tenaga kerja mempunyai kwajiban untuk mematuhi setiap syarat keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan baginya. Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan sesuai Undang-Undang Keselamatan Kerja tersebut antara lain untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, mencegah dan mengendalikan pencemaran udara serta menyediakan penerangan dan mikroklimat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat potensi bahaya terdapat hampir diseluruh tempat kerja, maka upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat proses pekerjaan perlu segera dilakukan. Melalui proses manajemen resiko, risiko yang mungkin timbul dapat dlidentifikasi, dinilai dan dikendalikan sedini mungkin melalui pendekatan preventif, inovatif dan partisipatif.
IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA K3 SECARA PRAKTIS
Secara umum, tujuan manajemen resiko K3 adalah untuk menghilangkan atau mengurangi risiko kecelakaan dan sakit yang berhubungan dengan kerja. Manajemen keselamatan dan kesehatan di tempat kerja memerlukan suatu tahapan proses yang meliputi identifikasi hazards, penilaian risiko, pengendalian risiko dan evaluasi sarana pengendalian yang telah diimplementasikan. Manajemen potensi bahaya yang efektif juga meliputi training, konsultasi, dokumentasi kegiatan K3 dan review secara reguler dari sistem manajemsn K3

Semua orang yang berhubungan dengan perusahaan, baik manajer, supervisor, tenaga kerja. pengunjung/tamu, maupun sub – kontraktor mempunyai peran di dalam manajemen risiko di tempat kerja. Mereka dapat menyampaikan kepada team K3 jika ada temuan potensi bahaya. Identifikasi potensi bahaya ini lebih tertata maka perushaan perlu membangun sistem manajemen K3 (SMK3) yang sistematik.
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN KERJA
Berdasarkan Permenaker No 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, maka faktor lingkungan kerja yang harus dikendalikan adalah:
- Faktor Fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan dan kondisi lingkungan di sekitar Tempat Kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada Tenaga Kerja, meliputi Iklim Kerja, Kebisingan, Getaran, radiasi gelombang mikro, Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet), radiasi Medan Magnet Statis, Lekanan udara dan Pencahayaan.
- Faktor Kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat kimiawi, discbabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di Tempat Kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada Tenaga Kerja, meliputi kontaminan kimia di udara berupa gas, uap dan partikulat.
- Faktor Biologi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknva serta mikroorganisrne yang dapat mcnycbabkan pcnvakit akibat kerja.
- Faktor Ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja.
- Faktor Psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di Tempat Kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.
CONTOH PRAKTIS INDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA DI LINGKUNGAN KERJA
- Alat dan peralatan kerja, meliputi kemungkinan bisa terjadi kebakaran dan peledakan. kelistrikan, permesinan, sistem hidrolik dan pneumatik; dll.
- Lingkungan kimia, meliputi kemungkinan adanya kontak dengan bahan berbahaya yang bisa terhirup; tertelan; terserap; kontak langsung dll.
- Lingkungan fisik, meliputi kemungkinan adanya bahaya terjatuh; terpukul atau terbentur sesuatu benda; terjepit; terperangkap; kontak dengan mesin berputar; kontak dengan sumber energi; dll.
- Lingkungan biologis, meliputi: adanya bahaya akibat terkena bakteri; virus; jamur; parasit; dll.
- Psikologis, meliputi: adanya pembebanan kerja yang menyebabkap over stress atau under stress; tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan, konflik di tempat kerja; dll.
- Fisiologls atau ergonomik. meliputi: adanya cedera akibat pekerjaan angkat dan angkut; Manual Materials Handling (MMH); pengerahan tenaga dan otot yang berlebihan; pergerakan yang berulang-ulang dan monoton; desain stasiun kerja dan layout tempat kerja yang tidak ergonomis; dll.
- Sikap, perilaku dan praktek kerja tenaga kerja, meliputi: penggunaan alat pelindung diri; pemenuhan terhadap prosedur kerja aman (SOP), dll
- Petunjuk-petunjuk lain seperti: ketersediaan training; supervise, motivasi; pengembangan karier; dll.
Konsultan SMK3 dan ISO 45001 di Pabrik Peralatan Komunikasi Hubungi: 08111346468, 081219844844
Konsultan Safety membantu perusahaan Anda untuk mengimplementasikan SMK3 secara benar sesuai PP 50 tahun 2012 dan Permenaker 26/Men/2014, dan ISO 45001-2018. Konsultan Safety akan membantu perusahaan Anda untuk mencapai K3 kelas dunia, memberikan Safety Leadership Training, Procedure Development dan hal lainnya yang berhubungan dengan K3.
