Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Industri Minyak dan Gas Alam.
Dalam era persaingan usaha yang ketat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi bagian penting dalam perusahaan bahkan menjadi salah satu KPI dan reputasi perusahaan. Jika organisasi Anda membutuhkan Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 atau Sertifikasi ISO 45001 terbaik di Industri Minyak dan Gas Alam yang bermafaat sebagai pemenuhan terhadap perundang-undangan, untuk kompetisi bisnis perusahaan, maupun untuk kelengkapan peryaratan dokumen Prakualifikasi, maka Konsultan Safety siap membantu organisasi Anda.
Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki nilai ekonomi yang signifikan, karena dengan mengatasi masalah yang terkait dengan K3 akan membuat kondisi kerja yang sehat dan nyaman dan menaikan hubungan kerja sehingga terjadi optimalisasi proses kerja dan efek ekonomi yang meningkat. Ini juga mengurangi kerugian, menaikkan produktivitas yang lebih besar. Efisiensi dan kualitas kerja yang meningkat ini – yang berarti kemakmuran yang lebih besar bagi perusahaan dan masyarakat sekitarnya.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Industri Minyak dan Gas Alam untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
Apa yang dimaksud dengan SMK3 itu?
SMK3 merupakan sistem managemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Berapa perusahaan yang belum mengerti dasar SMK3 seringkali dalam menerapkan SMK3 seolah-olah terpisah dari sistem manajemen lainnya seperti di produksi, finance dan lainnya. Gangguan pada SMK3 akan berdampak pula ke sistem operation, finance HR dan yang lainnya. Perlu manajemen perusahaan mengenal SMK3 dengan baik dan mendapatkan penjelasan lengkap tentang SMK3
SMK3 di dibuat bukan seperti yang terjadi dengan standard K3 di luar negeri yang di dibuat oleh suatu Organisasi. SMK3 ditetapkan oleh Pemerintah RI dan bersifat wajib bagi perusahaan atau industri tertentu yang sesuai undang-undang. Sedangkan untuk ISO bersifat voluntir disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau industri sehingga boleh di sertifikasi ISO 45001 atau tidak yang penting ada sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Definisi SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 adalah menciptakan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tenipat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Apa tujuan implementasi SMK3?
Ada prinsip umum bahwa hanya 15% masalah yang harus dikerjakan oleh karyawan dan 85% harus diamankan oleh sistem manajemen. Dalam sistem investigasi kecelakaan, akar permasalaha harus sampai menemukan bagian sistem manajemen apa yang tidak terkontrol dan mengapa bisa terjadi. Perbaikan-perbaikan dan pencegahan juga harus mengarah pada perbaikan sistem manajemennya bukan pada peralatan atau orang yang terlibat langsung. Seperti dalam bidang manajemen bisnis lainnya, juga dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, perlu dibangun sistem manajemen yang efektif. SMK3 bertujuan untuk membatasi secara sistematis risiko kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terpengaruh oleh aktivitas, produk atau layanan dalam perusahaan. SMK3 ini adalah untuk membantu organisasi mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meningkatkan kualitas produksi atau layanan dan kinerja organisasi dengan mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.
Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Industri Minyak dan Gas Alam | Konsultan Safety 08111246468
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Industri Minyak dan Gas Alam untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
Organisasi mana Yang Wajib Menerapkan SMK3
Diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan di seratus orang atau lebih dan atau mempunyai potensi resiko tinggi yang ditimbulkan oleh sifat-sifat bahan baku maupun proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan, minyak dan gas bumi, atau pertambangan. Jika organisasi kesulitan menentukan apakah proses atau bahan baku termasuk bahaya tinggi, maka organisasi tersebut bisa menghubungi Depnaker setempat untuk melakukan analisa resiko bahaya yang timbulkan dari proses produksi organisasi,
Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa sebagai perusahaan untuk melindungi pekerjanya, lingkungan kerja dan asset perusahaan, bagi perusahaan yang sudah berkembang, pastinya menganggap persyaratan ini bukan lagi persyaratan yang membebani untuk menerapkan SMK3 tetapi justru mengimplementasikan SMK3 lebih dari yang dipersyaratkan sehingga PP No 50 Tahun 2012. Bagi perusahaan tersebut justru untuk memperjelas apa yang sudah dan yang perlu di lakukan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Industri Minyak dan Gas Alam untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468