Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Kawasan Industri Sentul | Konsultan Safety 0811 134 6468

Apa tujuan implementasi SMK3?

Ada prinsip umum bahwa hanya 15% masalah yang harus dikerjakan oleh karyawan dan 85% harus diamankan oleh sistem manajemen. Dalam sistem investigasi kecelakaan, akar permasalaha harus sampai menemukan bagian sistem manajemen apa yang tidak terkontrol dan mengapa bisa terjadi. Perbaikan-perbaikan dan pencegahan juga harus ditujukan pada perbaikan sistem manajemennya bukan pada peralatan atau orang yang terlibat langsung. Seperti dalam bidang manajemen bisnis lainnya, juga dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, perlu dibangun sistem manajemen yang efektif. SMK3 bertujuan untuk membatasi secara sistematis risiko kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terpengaruh oleh aktivitas, produk atau layanan dalam organisasi. SMK3 ini adalah untuk membantu organisasi mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meningkatkan kualitas produksi atau layanan dan kinerja organisasi dengan mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Kawasan Industri Sentul | Konsultan Safety 08111246468

Jasa Konsultan SMK3


Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri Sentul untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Perusahaan mana Yang Wajib Menerapkan SMK3

Diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 bahwa setiap organisasi yang memperkerjakan karyawan di seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi resiko tinggi yang ditimbulkan oleh sifat-sifat bahan baku maupun proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Organisasi yang berpotensi bahaya tinggi diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan, minyak dan gas bumi, atau pertambangan. Jika organisasi kesulitan menetapkan apakah proses atau bahan baku termasuk bahaya tinggi, maka perusahaan tersebut bisa menghubungi Depnaker daerah untuk melakukan analisa resiko bahaya yang timbulkan dari proses produksi organisasi,

Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa sebagai organisasi untuk melindungi pekerjanya, lingkungan kerja dan asset perusahaan, bagi organisasi yang sudah berkembang, pastinya menganggap persyaratan ini bukan lagi persyaratan yang membebani untuk menerapkan SMK3 tetapi justru mengimplementasikan SMK3 lebih dari yang dipersyaratkan sehingga PP No 50 Tahun 2012. Bagi perusahaan tersebut justru untuk memperjelas apa yang sudah dan yang perlu di lakukan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri Sentul untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468