Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Kawasan Industri Tuban | Konsultan Safety 0812 19 844 844

Jasa Konsultan K3

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Kawasan Industri Tuban.

Dalam era persaingan bisnis yang ketat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi faktor penting dalam organisasi bahkan menjadi salah satu KPI dan reputasi perusahaan. Jika perusahaan Anda membutuhkan Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 atau Sertifikasi ISO 45001 terbaik di Kawasan Industri Tuban yang bermafaat sebagai kepatuhan terhadap perundang-undangan, untuk kompetisi bisnis organisasi, maupun untuk kelengkapan peryaratan dokumen Prakualifikasi, maka Konsultan Safety siap membantu organisasi Anda.

Meningkatkan K3 memiliki nilai ekonomi yang signifikan, karena dengan menyelesaiakan masalah yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja akan menciptakan kondisi kerja yang sehat dan nyaman dan meningkatkan hubungan kerja akibatnya terjadi optimalisasi proses kerja dan efek ekonomi yang positif. Ini juga mengurangi kerugian, menaikkan produktivitas yang lebih besar. Efisiensi dan kualitas kerja yang meningkat ini – yang berarti kesejahteraan yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat sekitarnya.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Kawasan Industri Tuban untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Apa yang dimaksud dengan SMK3 itu?

SMK3 merupakan sistem managemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Berapa perusahaan yang belum memahami SMK3 seringkali dalam mengimplementasikan SMK3 seolah-olah terpisah dari sistem manajemen lainnya seperti di produksi, finance dan lainnya. Apa yang yang terjadi pada SMK3 akan berdampak pula ke sistem operation, finance HR dan yang lainnya. Penting manajemen perusahaan mengenal SMK3 dengan baik dan mendapatkan penjelasan lengkap tentang SMK3

SMK3 di dibuat bukan seperti yang terjadi dengan standard K3 di luar negeri yang di dibuat oleh suatu Organisasi. SMK3 ditetapkan oleh Pemerintah RI dan bersifat wajib bagi perusahaan atau industri tertentu yang sesuai undang-undang. Sedangkan untuk ISO bersifat voluntir disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau industri sehingga boleh di sertifikasi ISO 45001 atau tidak yang penting ada sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Definisi SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 adalah menciptakan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tenipat kerja yang aman, efisien dan produktif.