Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Pabrik Pengecoran Baja | Konsultan Safety 0811 134 6468

Jasa Konsultan K3

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Pabrik Pengecoran Baja.

Dalam era persaingan usaha yang ketat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi faktor penting dalam perusahaan bahkan menjadi salah satu tolok ukur kinerja dan reputasi organisasi. Jika organisasi Anda membutuhkan Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 atau Sertifikasi ISO 45001 terbaik di Pabrik Pengecoran Baja yang bermafaat untuk kepatuhan terhadap perundang-undangan, untuk persaingan bisnis organisasi, maupun untuk kelengkapan peryaratan dokumen tender, maka Konsultan Safety siap membantu organisasi Anda.

Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki nilai ekonomi yang signifikan, karena dengan mengatasi masalah yang terkait dengan K3 akan membuat kondisi kerja yang saling menguntungkan dan menaikan hubungan kerja sehingga terjadi optimalisasi proses kerja dan efek ekonomi yang positif. Ini juga menurunkan kerugian, menaikkan produktivitas yang lebih besar. Efisiensi dan kualitas kerja yang meningkat ini – yang berarti kemakmuran yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat sekitarnya.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Pabrik Pengecoran Baja untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Apa yang dimaksud dengan SMK3 itu?

SMK3 merupakan sistem managemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Berapa organisasi yang belum memahami SMK3 seringkali dalam menerapkan SMK3 seolah-olah terpisah dari sistem manajemen lainnya seperti di produksi, finance dan lainnya. Apa yang yang terjadi pada SMK3 akan berakibat pula ke sistem operation, finance HR dan yang lainnya. Perlu manajemen organisasi mengenal SMK3 dengan baik dan mendapatkan penjelasan lengkap tentang SMK3

SMK3 di tetapkan bukan seperti yang terjadi dengan standard K3 di luar negeri yang di tetapkan oleh suatu Organisasi. SMK3 ditetapkan oleh Pemerintah RI dan bersifat wajib bagi perusahaan atau industri tertentu yang sesuai undang-undang. Sedangkan untuk ISO bersifat voluntir disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau industri sehingga boleh di sertifikasi ISO 45001 atau tidak yang penting ada sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Definisi SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 adalah menciptakan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tenipat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Apa tujuan implementasi SMK3?

Ada prinsip umum bahwa hanya 15% masalah yang harus dikerjakan oleh karyawan dan 85% harus disiapkan oleh tananan manajemen. Dalam sistem investigasi kecelakaan, akar permasalaha harus sampai menemukan bagian sistem manajemen apa yang tidak terkendali dan mengapa bisa terjadi. Perbaikan-perbaikan dan pencegahan juga harus mengarah pada perbaikan sistem manajemennya bukan pada peralatan atau orang yang terlibat langsung. Seperti dalam bidang manajemen bisnis lainnya, juga dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, perlu dibangun sistem manajemen yang efektif. SMK3 bertujuan untuk membatasi secara sistematis risiko kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terlibat oleh aktivitas, produk atau layanan dalam organisasi. SMK3 ini adalah untuk membantu organisasi mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meningkatkan kualitas produksi atau layanan dan kinerja organisasi dengan mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Pabrik Pengecoran Baja | Konsultan Safety 08111246468


Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Pabrik Pengecoran Baja untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Organisasi mana Yang Wajib Menerapkan SMK3

Diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 bahwa setiap organisasi yang pekerjanya di seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya tinggi yang ditimbulkan oleh sifat-sifat bahan baku maupun proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Organisasi yang berpotensi bahaya tinggi diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan, minyak dan gas bumi, atau pertambangan. Jika perusahaan kesulitan menetapkan apakah proses atau bahan baku termasuk bahaya tinggi, maka perusahaan tersebut bisa menghubungi Depnaker setempat untuk melakukan analisa resiko bahaya yang timbulkan dari proses produksi organisasi,

Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa sebagai perusahaan untuk melindungi pekerjanya, lingkungan kerja dan asset organisasi, bagi perusahaan yang sudah baik, pastinya menganggap persyaratan ini bukan lagi persyaratan yang membebani untuk menerapkan SMK3 tetapi justru menerapkan SMK3 lebih dari yang dipersyaratkan sehingga PP No 50 Tahun 2012. Bagi perusahaan tersebut justru untuk memperkuat apa yang sudah dan yang perlu di lakukan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Pabrik Pengecoran Baja untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468