Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Penambangan Perak | Konsultan Safety 0811 134 6468

Jasa Konsultan K3

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Penambangan Perak.

Dalam era persaingan bisnis yang ketat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi bagian penting dalam perusahaan bahkan menjadi salah satu tolok ukur kinerja dan reputasi organisasi. Jika perusahaan Anda membutuhkan Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 atau Sertifikasi ISO 45001 terbaik di Penambangan Perak yang bermafaat sebagai kepatuhan terhadap perundang-undangan, untuk persaingan bisnis organisasi, maupun untuk kelengkapan peryaratan dokumen tender, maka Konsultan Safety siap membantu perusahaan Anda.

Meningkatkan K3 memiliki nilai ekonomi yang signifikan, karena dengan mengatasi masalah yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja akan membuat kondisi kerja yang saling menguntungkan dan meningkatkan hubungan kerja akibatnya terjadi optimalisasi proses kerja dan efek ekonomi yang meningkat. Ini juga mengurangi kerugian, menaikkan produktivitas yang lebih besar. Efisiensi dan kualitas kerja yang meningkat ini – yang berarti kesejahteraan yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat sekitarnya.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Penambangan Perak untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Apa yang dimaksud dengan SMK3 itu?

SMK3 merupakan sistem managemen K3 yang berhubungan erat dengan sistem manajemen lainnya. Berapa perusahaan yang belum memahami SMK3 seringkali dalam mengimplementasikan SMK3 seolah-olah terpisah dari sistem manajemen lainnya seperti di produksi, finance dan lainnya. Apa yang yang terjadi pada SMK3 akan berdampak pula ke sistem operation, finance HR dan yang lainnya. Perlu manajemen perusahaan mengenal SMK3 dengan baik dan mendapatkan penjelasan lengkap tentang SMK3

SMK3 di tetapkan bukan seperti yang terjadi dengan standard K3 di luar negeri yang di tetapkan oleh suatu Organisasi. SMK3 ditetapkan oleh Pemerintah RI dan bersifat wajib bagi perusahaan atau industri tertentu yang sesuai peraturan berlaku. Sedangkan untuk ISO bersifat voluntir disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau industri sehingga boleh di sertifikasi ISO 45001 atau tidak yang penting ada sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Definisi SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 adalah menciptakan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tenipat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Apa tujuan implementasi SMK3?

Ada prinsip umum bahwa hanya 15% masalah yang harus diselesaikan oleh karyawan dan 85% harus diamankan oleh sistem manajemen. Dalam sistem investigasi kecelakaan, akar permasalaha harus sampai menemukan bagian sistem manajemen apa yang tidak terkontrol dan mengapa bisa terjadi. Perbaikan-perbaikan dan pencegahan juga harus ditujukan pada perbaikan sistem manajemennya bukan pada peralatan atau orang yang terlibat langsung. Seperti dalam bidang manajemen bisnis lainnya, juga dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, perlu dibangun sistem manajemen yang efektif. SMK3 bertujuan untuk membatasi secara sistematis risiko kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terpengaruh oleh aktivitas, produk atau layanan dalam organisasi. SMK3 ini adalah untuk membantu organisasi mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meningkatkan kualitas produksi atau layanan dan kinerja organisasi dengan mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Penambangan Perak | Konsultan Safety 081219844944


Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Penambangan Perak untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468

Perusahaan mana Yang Wajib Menerapkan SMK3

Diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan di seratus orang atau lebih dan atau mempunyai potensi bahaya tinggi yang ditimbulkan oleh sifat-sifat bahan baku maupun proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Organisasi yang berpotensi bahaya tinggi diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan, minyak dan gas bumi, atau pertambangan. Jika perusahaan kesulitan menentukan apakah proses atau bahan baku termasuk bahaya tinggi, maka organisasi tersebut bisa menghubungi Depnaker daerah untuk melakukan analisa resiko bahaya yang timbulkan dari proses produksi perusahaan,

Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa sebagai perusahaan untuk melindungi pekerjanya, lingkungan kerja dan asset perusahaan, bagi perusahaan yang sudah berkembang, pastinya menganggap persyaratan ini bukan lagi persyaratan yang membebani untuk menerapkan SMK3 tetapi justru mengimplementasikan SMK3 lebih dari yang dipersyaratkan sehingga PP No 50 Tahun 2012. Bagi organisasi tersebut justru untuk memperjelas apa yang sudah dan yang perlu di lakukan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Penambangan Perak untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468