Penerapan UU Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 di Pabrik Hoist, dan Monorail System – Konsultan Safety 08111346468

Jasa Konsultan K3 di Pabrik Hoist, dan Monorail System

Penerapan UU Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 di Pabrik Hoist, dan Monorail System

Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan. Hal tersebut merupakan naluri yang wajar dan besifat universal bagi setiap mahluk hidup di dunia. Namun karena adanya berbedaan status sosial antara tenaga kerja dengan pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja, terutama pada saat melakukan kontrak perikatan dan hal-hal lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka diperlukan intervensi pemerintah untuk memberikan batas minimal yang harus dipenuhi dalam persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Batas minimal atau persyarat minimal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970.

Tujuan UU Keselamatan Kerja

Pelaksanaan secara teknis tentang jaminan keselamatan dan kesehatan kerja tertuang dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang No. Tahun 1970 mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 1970 sebagai pengganti dari Veiligheids Reglement (Stbl. 1910 No. 406). Undang-undang ini adalah sebagai undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamaran kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam. UU No 1 Tahun1970 lebih diarahkan kepada sifat preventif. mengatur perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, atau bengkel-bengkel didirikan guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan agar:

a. Agar tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat
b. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien
c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan

konsultan safety di Pabrik Hoist, dan Monorail System

Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Hoist, dan Monorail System. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468

Identifikasi bahaya

Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengnanngkutan, perdaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat prodduksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Dengan demikian sangat jelas dapat dipahami sifat preventif dari Undang-undang Keselamatan Kerja.

Setiap tempat kerja sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) dimana di dalamnya terdapat bahaya kerja yang berhubungan dengan :

  1. keadaan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan lain sebagainya
  2. lingkungan kerja
  3. sifat pekerjaan
  4. cara kerja, dan
  5. Proses kerja

Syarat-syarat Keselamatan Kerja yang diwajibkan

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi suara dan getaran;
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang cukup;
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya;
  14. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. Mengamakan dan memperlancar pekerjaan bongkat muat, pelakuan dan penyimpanan barang;
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

konsultan Safety di Pabrik Hoist, dan Monorail System

Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Hoist, dan Monorail System. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468

Kesehatan Pekerja

Ketentuan tentang pemeriksaan kesehatan badan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 tersebut memberikan kewajiban kepada pengurus, kewajiban tersebut meliputi :

  1. memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik baik secara awal bagi tenaga kerja yang baru diterimanya ataupun dipindahkan ke lain bagian ataupun lain pekerjaan.
  2. memeriksakan kesehatan sebagaimana tersebut dalam butir 1 secara berkala pada semua tenaga kerjanya. Disamping untuk mengetahui kemampuan fisik dan kondisi mental tenaga kerja, maka pemeriksaan berkala ini dimaksudkan untuk mendeteksi secara dini timbulnya penyakit akibat kerja. Ketentuan ini juga menunjukan sifat preventif dari Undang-undang Keselamatan Kerja.
  3. pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus dilakukan oleh dokter pemeriksa atau penguji kesehatan tenaga kerja sesuai dengan peraturan Mer.teri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.02/MEN/1980. dan untuk meningkatkan kondisi kesehatan kerja tenaga kerja secara umum, pengurus wajib memberikan pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan didalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.03/MEN/1982.

Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Hoist, dan Monorail System. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468

Induksi K3 dan Pelatihan

Hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
Menunjukan dan menjelaskan pada tenaga kerja baru tentang :

  1. kondisi-kondisidan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
  2. semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dikenakan data tempat kerjanya;
  3. alat-alat perlindungan diri bagi tenag kerja yang bersarigkutan,
  4. cara-cara kerja dan sikap kerja yang aman dalam melaksanakan pskerjaannya;

Melakukan pembinaan bagi tenaga kerjanya secara berkala tentang:

  1. pencegahan kecelakaan;
  2. pemberantasan kebakaran;
  3. pertolongan pertama pada.kecelakaan;
  4. hal-ha! lain dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya;

Kewajiban untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan kebijakan Menteri yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/MEN/l 987.

Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Tata cara pelaporan kecelakaan kerja tersebut sesuai dengan perturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/l998.

Kewajiban lainnya:

  1. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat- tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawasan atau ahli keselamatan kerja;
  2. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
  3. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawasan atau ahli-ahli keselamatan kerja.

Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Hoist, dan Monorail System. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468

Penerapan Pelaksanaan

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, peraturan organik yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Kerja sebagai pelaksanannya terdiri dari pembidangan teknis dan pembidangan sektoral. Beberapa peraturan pelaksanaan tersebut antara lain :

A. Bidang K3 Keahlian
B. Bidang Kelembagaan SMK3
C. Bidang K3 Mekanik (PAA, PTP)
D. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
E. Bidang K3 Konstruksi Bangunan;
F. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran;
G. Bidang K3 Instalasi Listrik.
H. Bidang Pengawasan K3 Lingkungan Kerja dan Limbah B3
I. Bidang Pengawasan Kesehatan Kerja

Peraturan yang berkaitan dengan bidang K3
A. Dasar Hukum tentang Keahlian

  • Permenaker No. 187 tahun 2016 Tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Permen P5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah (POPAL) dan penanggung jawag pengendalian pencemaranair (PPPA).
  • Permenakertrans No.Per 09/MEN/VII/2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permen No.01/MEN/1988 Tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap
  • Permenaker No.12 tahun 2015 Tentang K3 Listrik Dilingkungan dan Tempat Kerja
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.NO.01/DJPPK/I/2011 Tahun 2011
  • Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Ahli,Teknisi Dan Petugas Lingkungan Kerja Dan Bahan Berbahaya
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja
  • Kepmenaker Nomor 159 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia Pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan
  • B. Kelembagaan SMK3

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;
  • Permenakertrans No.Per-01 / MEN / 1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan PAK.
  • PERMEN No. 04/MEN/1987, tentang panita pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja.
  • PP 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  • PERMEN NO. 26 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja
  • C. Dasar Hukum terkait K3 Mekanik (PAA, PTP)

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Permenker No.05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut
  • Permenaker RI No.38/MEN/2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Permenaker No. 08 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut
  • Permenaker No.38 tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
  • D. Dasar Hukum terkait K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (PUBT).

  • Undang-Undang Uap Tahun 1930
  • Peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permen No.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan
  • Permen No.01/MEN/1988 Tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap
  • Permen No.37/MEN/2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  • E. Dasar Hukum terkait K3 Konstruksi Bangunan;

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan;
  • F. Dasar Hukum terkait K3 Kebakaran;

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/Men/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja;
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik;
  • G. Dasar Hukum terkait K3 Instalasi Listrik.

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)… Sebagai Standar Wajib;
  • H. Dasar Hukum tentang K3 Lingkungan Kerja dan Limbah B3 :

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Wilayah Kerja
  • I. Dasar Hukum Pengawasan Kesehatan Kerja

  • Undang-undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan International Nomor 120 Mengenai Higiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
  • Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan
  • Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
  • Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
  • Permennakertrnas No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan
  • Permennakertrans No. Per. 11/Men/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Kerja.
  • Permennakertrans No. Per. 25/Men/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
  • Permennakertrans No. Per. 15/Men/2008 tentang Pertolongan pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
  • Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Hoist, dan Monorail System. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468