
Penerapan UU Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 di Pabrik Serat, Benang, dan Benang
Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan. Hal tersebut merupakan naluri yang wajar dan besifat universal bagi setiap mahluk hidup di dunia. Namun karena adanya berbedaan status sosial antara tenaga kerja dengan pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja, terutama pada saat melakukan kontrak perikatan dan hal-hal lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka diperlukan intervensi pemerintah untuk memberikan batas minimal yang harus dipenuhi dalam persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Batas minimal atau persyarat minimal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970.
Tujuan UU Keselamatan Kerja
Pelaksanaan secara teknis tentang jaminan keselamatan dan kesehatan kerja tertuang dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang No. Tahun 1970 mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 1970 sebagai pengganti dari Veiligheids Reglement (Stbl. 1910 No. 406). Undang-undang ini adalah sebagai undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamaran kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam. UU No 1 Tahun1970 lebih diarahkan kepada sifat preventif. mengatur perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, atau bengkel-bengkel didirikan guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan agar:
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat
b. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien
c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan
Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Serat, Benang, dan Benang. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468
Identifikasi bahaya
Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengnanngkutan, perdaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat prodduksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Dengan demikian sangat jelas dapat dipahami sifat preventif dari Undang-undang Keselamatan Kerja.
Setiap tempat kerja sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) dimana di dalamnya terdapat bahaya kerja yang berhubungan dengan :
- keadaan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan lain sebagainya
- lingkungan kerja
- sifat pekerjaan
- cara kerja, dan
- Proses kerja
Syarat-syarat Keselamatan Kerja yang diwajibkan
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- Memberi pertolongan pada kecelakaan;
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi suara dan getaran;
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang cukup;
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya;
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- Mengamakan dan memperlancar pekerjaan bongkat muat, pelakuan dan penyimpanan barang;
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Serat, Benang, dan Benang. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468
Kesehatan Pekerja
Ketentuan tentang pemeriksaan kesehatan badan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 tersebut memberikan kewajiban kepada pengurus, kewajiban tersebut meliputi :
- memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik baik secara awal bagi tenaga kerja yang baru diterimanya ataupun dipindahkan ke lain bagian ataupun lain pekerjaan.
- memeriksakan kesehatan sebagaimana tersebut dalam butir 1 secara berkala pada semua tenaga kerjanya. Disamping untuk mengetahui kemampuan fisik dan kondisi mental tenaga kerja, maka pemeriksaan berkala ini dimaksudkan untuk mendeteksi secara dini timbulnya penyakit akibat kerja. Ketentuan ini juga menunjukan sifat preventif dari Undang-undang Keselamatan Kerja.
- pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus dilakukan oleh dokter pemeriksa atau penguji kesehatan tenaga kerja sesuai dengan peraturan Mer.teri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.02/MEN/1980. dan untuk meningkatkan kondisi kesehatan kerja tenaga kerja secara umum, pengurus wajib memberikan pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan didalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.03/MEN/1982.
Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Serat, Benang, dan Benang. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468
Induksi K3 dan Pelatihan
Hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
Menunjukan dan menjelaskan pada tenaga kerja baru tentang :
- kondisi-kondisidan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
- semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dikenakan data tempat kerjanya;
- alat-alat perlindungan diri bagi tenag kerja yang bersarigkutan,
- cara-cara kerja dan sikap kerja yang aman dalam melaksanakan pskerjaannya;
Melakukan pembinaan bagi tenaga kerjanya secara berkala tentang:
- pencegahan kecelakaan;
- pemberantasan kebakaran;
- pertolongan pertama pada.kecelakaan;
- hal-ha! lain dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya;
Kewajiban untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan kebijakan Menteri yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/MEN/l 987.
Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Tata cara pelaporan kecelakaan kerja tersebut sesuai dengan perturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/l998.
Kewajiban lainnya:
- Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat- tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawasan atau ahli keselamatan kerja;
- Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
- Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawasan atau ahli-ahli keselamatan kerja.
Konsultan Safety membantu Anda untuk jasa konsultan K3 di Pabrik Serat, Benang, dan Benang. Hubungi Ph. 081219844844 atau WA 08111346468
Penerapan Pelaksanaan
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, peraturan organik yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Kerja sebagai pelaksanannya terdiri dari pembidangan teknis dan pembidangan sektoral. Beberapa peraturan pelaksanaan tersebut antara lain :
A. Bidang K3 Keahlian
B. Bidang Kelembagaan SMK3
C. Bidang K3 Mekanik (PAA, PTP)
D. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
E. Bidang K3 Konstruksi Bangunan;
F. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran;
G. Bidang K3 Instalasi Listrik.
H. Bidang Pengawasan K3 Lingkungan Kerja dan Limbah B3
I. Bidang Pengawasan Kesehatan Kerja
Peraturan yang berkaitan dengan bidang K3
A. Dasar Hukum tentang Keahlian
B. Kelembagaan SMK3
C. Dasar Hukum terkait K3 Mekanik (PAA, PTP)
D. Dasar Hukum terkait K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (PUBT).
E. Dasar Hukum terkait K3 Konstruksi Bangunan;
F. Dasar Hukum terkait K3 Kebakaran;
G. Dasar Hukum terkait K3 Instalasi Listrik.
H. Dasar Hukum tentang K3 Lingkungan Kerja dan Limbah B3 :
I. Dasar Hukum Pengawasan Kesehatan Kerja



