Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Industri Pembuatan Kapal.
Dalam era persaingan usaha yang ketat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi faktor penting dalam organisasi bahkan menjadi salah satu KPI dan reputasi perusahaan. Jika perusahaan Anda membutuhkan Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 atau Sertifikasi ISO 45001 terbaik di Industri Pembuatan Kapal yang bermafaat sebagai kepatuhan terhadap perundang-undangan, untuk persaingan bisnis perusahaan, maupun untuk kelengkapan peryaratan dokumen tender, maka Konsultan Safety siap membantu perusahaan Anda.
Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki nilai ekonomi yang signifikan, karena dengan mengatasi masalah yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja akan menciptakan kondisi kerja yang saling menguntungkan dan meningkatkan hubungan kerja sehingga terjadi optimalisasi proses kerja dan efek ekonomi yang meningkat. Ini juga mengurangi kerugian, meningkatkan produktivitas yang lebih besar. Efisiensi dan kualitas kerja yang meningkat ini – yang berarti kesejahteraan yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat sekitarnya.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Industri Pembuatan Kapal untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
Apa yang dimaksud dengan SMK3 itu?
SMK3 merupakan sistem managemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Berapa perusahaan yang belum memahami SMK3 seringkali dalam menerapkan SMK3 seolah-olah terpisah dari sistem manajemen lainnya seperti di produksi, finance dan lainnya. Gangguan pada SMK3 akan berakibat pula ke sistem operation, finance HR dan yang lainnya. Penting manajemen perusahaan mengenal SMK3 dengan baik dan mendapatkan penjelasan lengkap tentang SMK3
SMK3 di dibuat bukan seperti yang terjadi dengan standard K3 di luar negeri yang di dibuat oleh suatu Organisasi. SMK3 ditetapkan oleh Pemerintah RI dan bersifat wajib bagi perusahaan atau industri tertentu yang sesuai undang-undang. Sedangkan untuk ISO bersifat voluntir disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau industri sehingga boleh di sertifikasi ISO 45001 atau tidak yang penting ada sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Definisi SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 adalah menciptakan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tenipat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Apa tujuan implementasi SMK3?
Ada prinsip umum bahwa hanya 15% masalah yang harus diselesaikan oleh karyawan dan 85% harus disiapkan oleh tananan manajemen. Dalam sistem investigasi kecelakaan, akar permasalaha harus sampai menemukan bagian sistem manajemen apa yang tidak terkendali dan mengapa bisa terjadi. Perbaikan-perbaikan dan pencegahan juga harus mengarah pada perbaikan sistem manajemennya bukan pada peralatan atau orang yang terlibat langsung. Seperti dalam bidang manajemen bisnis lainnya, juga dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, perlu diberlakukan sistem manajemen yang efektif. SMK3 bertujuan untuk membatasi secara sistematis risiko kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terpengaruh oleh aktivitas, produk atau layanan dalam perusahaan. SMK3 ini adalah untuk membantu organisasi mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meningkatkan kualitas produksi atau layanan dan kinerja organisasi dengan mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.
Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Industri Pembuatan Kapal | Konsultan Safety 081219844944
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Industri Pembuatan Kapal untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis organisasi Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
Organisasi mana Yang Wajib Menerapkan SMK3
Diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 bahwa setiap perusahaan yang pekerjanya di seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi resiko tinggi yang ditimbulkan oleh sifat-sifat bahan baku maupun proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan, minyak dan gas bumi, atau pertambangan. Jika perusahaan kesulitan menentukan apakah proses atau bahan baku termasuk bahaya tinggi, maka organisasi tersebut bisa menghubungi Depnaker setempat untuk melakukan analisa resiko bahaya yang timbulkan dari proses produksi organisasi,
Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa sebagai organisasi untuk melindungi pekerjanya, lingkungan kerja dan asset organisasi, bagi perusahaan yang sudah berkembang, pastinya menganggap persyaratan ini bukan lagi persyaratan yang memberatkan untuk menerapkan SMK3 tetapi justru menerapkan SMK3 lebih dari yang dipersyaratkan sehingga PP No 50 Tahun 2012. Bagi organisasi tersebut justru untuk memperjelas apa yang sudah dan yang perlu di lakukan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Industri Pembuatan Kapal untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468