Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 terbaik di Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung.
Dalam era persaingan usaha yang ketat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi faktor penting dalam organisasi bahkan menjadi salah satu tolok ukur kinerja dan reputasi perusahaan. Jika perusahaan Anda membutuhkan Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 atau Sertifikasi ISO 45001 terbaik di Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung yang bermafaat untuk pemenuhan terhadap perundang-undangan, untuk kompetisi bisnis organisasi, maupun untuk kelengkapan peryaratan dokumen tender, maka Konsultan Safety siap membantu perusahaan Anda.
Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki nilai ekonomi yang penting, karena dengan menyelesaiakan masalah yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja akan menciptakan kondisi kerja yang saling menguntungkan dan meningkatkan hubungan kerja sehingga terjadi optimalisasi proses kerja dan efek ekonomi yang meningkat. Ini juga menurunkan kerugian, menaikkan produktivitas yang lebih besar. Efisiensi dan kualitas kerja yang meningkat ini – yang berarti kesejahteraan yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat sekitarnya.
Konsultan Safety memberikan jasa konsultansi di Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung untuk memastikan persyaratan sertifikasi SMK3 dipenuhi termasuk membantu proses pembuatan prosedur yang sesuai dengan bisnis perusahaan Anda. Hubungi Ph.: 081219844844, WA.: 08111346468
Apa yang dimaksud dengan SMK3 itu?
SMK3 merupakan sistem managemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Berapa organisasi yang belum memahami SMK3 seringkali dalam mengimplementasikan SMK3 seolah-olah terpisah dari sistem manajemen lainnya seperti di produksi, finance dan lainnya. Gangguan pada SMK3 akan berakibat pula ke sistem operation, finance HR dan yang lainnya. Perlu manajemen perusahaan mengenal SMK3 dengan baik dan mendapatkan penjelasan lengkap tentang SMK3
SMK3 di tetapkan bukan seperti yang terjadi dengan standard K3 di luar negeri yang di tetapkan oleh suatu Organisasi. SMK3 ditetapkan oleh Pemerintah RI dan bersifat wajib bagi perusahaan atau industri tertentu yang sesuai peraturan berlaku. Sedangkan untuk ISO bersifat voluntir disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau industri sehingga boleh di sertifikasi ISO 45001 atau tidak yang penting ada sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Definisi SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 adalah menciptakan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tenipat kerja yang aman, efisien dan produktif.